Jawa timur mitranegaragpri-ak.com
Kediri, 3 oktober 2022 banyak nya keluhan masyarakat sebagai konsumen yg merasa terintimidasi oleh ekskutorial ( debt kolektor) mengekskusi unit konsumen yang tak sesuai dengan standart dan diduga melawan hukum melanggar perundang-undangan terutama
UUPK NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 8 ( perbuatan yang dilarang pelaku usaha)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yangtidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.
Serta diduga melawan hukum
Pasal 62 uupk. No. 8 tahun 1999.
“pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,pasal 9,pasal 10,pasal 13 ayat 2,pasal 15,pasal 17 ayat (1), huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dab pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah)Pelayanan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Konsumen bapak inisial AG.
Unit mobil yaris warna kuning metalik yang di rampas di kota malang pengguna saat itu salah satu keluarga dari inisial AG.
merasa terintimidasi dan Tertekan dengan oknum debt kolektor sampai konsumen trauma
(red : DICKY P.)