Surabaya, mitranegaragri-ak.com Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan.
Saat Kejadian Pada hari Minggu, tanggal 13 Nopember 2022, dan sekira jam 21.30 Wib.Tempat kejadian Perkara Cafe Alexis Jl.Jolotundo Surabaya.Sebagai korban Inisial A.W.N, 42 Th, Swasta, Tt.Manukan Kulon Surabaya,”Tersangka pelaku ber Inisial I.T, 41 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Jl.Semampir Surabaya.
Modus Melakukan pemukulan dengan menggunakan Helm ke arah kepala belakang korban,beberapa kali dibantu dengan 2 orang temannya inisial YY, UY dan SK (ketiganya DPO) berhasil melarikan diri. Sebagai barang Bukti1 (satu) Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Pelapor/Korban.
Kronologi Penangkapan Berawal dari korban mempunyai hutang kepada tersangka sebelumnya sebesar Rp.3.100.000,- lalu kemudian ditagih beberapakali korban terkesan bertele – tele dan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, tersangka bersama 3 orang temannya yaitu inisial YY, UY dan SK.
(ketiganya DPO), bertemu dengan korban, di tkp dan meminta kembali uang pinjaman tersebut kepada korban, kembali berbelit – belit akhirya tersangka memiting leher korban dan lanjut memukuli bersama teman – temannya, ramai di TKP akhirnya pelaku dilerai dan diamankan oleh pengunjung cafe lainnya sedangkan 3 orang teman tsk berhasil meloloskan diri.
Tindak Pidana Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan.
(ifa)