Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radityo W. Putra Sikado angkat bicara terkait kasus hilangnya 500 ton beras.

mitranegaragpri-ak.com – Kabupaten Pinrang  sulawesi selatan – ,Radityo mengklaim rekanan ingkar mengembalikan beras yang dipinjam tepat waktu.”Akhir Agustus lalu dia (rekanan yang meminjam beras 500 ton) melakukan pengambilan beras. Saya tagih pertengahan September namun baru ada upaya pengembalian 40 ton di Oktober,” ungkap Radityo saat ditemui awak Medya Sulsel, Rabu (23/11/2022).

Pria yang akrab disapa Dito ini menegaskan beras 500 tersebut tidak hilang. Namun dipinjamkan kepada pihak ketiga, tetapi tidak mampu diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Sebenarnya beras ini tidak hilang, tetapi diambil oleh mitra atau pihak ketiga, CV Sabang Merauke Persada atau saudara Irfan, dengan janji beras tersebut akan ditebus atau pengembalian dengan beras baru,” paparnya.
Dito menjelaskan, beras sebanyak 500 ton tersebut awalnya sesuai perjanjian dengan CV Sabang Merauke Persada akan dibayarkan atau dikembalikan dengan beras baru. Namun sampai batas yang ditentukan, pihak CV Sabang Merauke Persada tak kunjung menyelesaikan pengembalian atau penebusan.
“Permohonan awal mitra yakni CV Sabang Merauke Persada memohon untuk meminjam atau pengambilan jangka panjang selama satu bulan. Namun sampai saat ini pengembaliannya hanya 40 ton,” bebernya.

Baca juga:Polisi Periksa Rekanan Bulog Pinrang terkait Kasus Hilangnya 500 Ton Beras

Pihaknya mengaku CV Sabang Merauke Persada merupakan rekanan Bulog Pinrang yang sudah cukup lama bekerja sama. Makanya ia tidak menyangka perusahaan tersebut akan melakukan penipuan.
“Informasi yang saya dapatkan sebelum saya menjabat September 2021 itu sudah jadi mitra. Sehingga saya juga tidak menyangka akan begini (ditipu),” keluhnya.
Atas kasus ini, Dito pun mengaku sebagai pihak yang ditipu oleh CV. Sabang Merauke Persada. Ia pun telah memberikan keterangan terkait beras 500 ton tersebut saat menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Dalam hal ini kami merasa adanya ketidaksesuaian antara perjanjian mitra atau pihak ketiga kepada kami untuk segera memenuhi janjinya. Bisa dikatakan sebagai wanprestasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengusut kasus 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang, yang diduga hilang. Rekanan atau pihak ketiga Bulog Pinrang, yakni CV SMP turut diperiksa dalam kasus tersebut.
“Kita sudah periksa rekanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis saat dikonfirmasi awak media Selasa (22/11/2022).
Muhalis menjelaskan pihak rekanan yang diperiksa hanya satu orang. Rekanan ini yang sebelumnya disebut hanya meminjam beras sebanyak 500 ton.
“Satu orang dari CV SMP yang kita periksa. Saya belum cek apa posisinya yang diperiksa itu, tetapi dia bilang dari CV SMP begitu,” paparnya.
Muhammad Juari S

Copas Detik Sulse

Tinggalkan Balasan