Tim investigasi Lembaga GPRI-AK, Menduga Keras Kilang Somel di kelurahan Padang hulu Tak mengantongi izin

mitranegaragpri-ak.com – Sumatera Utara

Tim investigasi GPRI-AK Dan Media Mitra negara temukan ilegal logging di wilayah jalan AMD Kelurahan Padang hulu Desa bahilang Kecamatan tebing tinggi, menemukan beberapa kilang somel yang Sedang beroprasi, 22/11/2022

tim Investigasi di lapangan mengintrogasi salah satu pekerja menjelaskan kalau kilang Somel ini milik bos nya yang di kenal dengan nama Nanang, tururnya

lanjut Jonny saat ia mempertanyakan surat izin apakah sudah ada pekerja tersebut tidak bisa menjawab ia menuturkan apakah bisa kordinasi saja ujarnya
sembari memberikan tawaran terhadap tim investigasi untuk bicara Secara kekeluargaan saja, terang saja tim investigasi menolak,

 

dari informasi di lapangan bahwasanya memang illegal loging ini lagi marak dan menjamur di wilayah kota Tebing tinggi dan tidak memiliki ,sedangkan kita sama tau kalau tak mengantongi ijin maka akan dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Di sisi lain Supriadi selaku Pengawas DPP Lembaga GPRI-AK, Menghimbau kepada Aparat setempat sebagai penegak hukum untuk Segera melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait dengan Perijinan bahan baku nya, harapnya (Jhonny)

Tinggalkan Balasan