MITRA NEGARA – Kalteng _ mitranegaragpri-ak.com – Berkaitan terkait, informasi berita miring yang Sudah sangat mencuat, ditenga tenga kalangan masyarakat luas” yang mana dapat diketahui bahwa IWANTO Warga desa tumbang Tarusan Kecamatan tewang sanggalang garing” Kabupaten katingan Provinsi Kalimantan tengah (08/09/2023) Telah berkeluh kesa atas kejadian tanah miliknya yang Sudah bersurat, Sertifikat dijadikan tempat Penambangan Emas ilegal (PETI) Sehingga mengalami kerugian atas dirusak nya tanah tersebut,” Jelasnya
Disisi lain berdasarkan data dan fakta yang ada demi untuk mencari Kebenarannya Indra Irawan Ketua pengawas Dewan Pimpinan Wilayah DPW Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi Lembaga GPRI-AK, Langsung terjun kelapangan untuk menindak lanjutin terkait dengan Adanya kerusakan atas tanah milik Irwanto yang telah dijadikan Sarang ilegal (PETI) yang dilakukan Oleh dari segenap Oknum para penambang Emas ilegal, tanpa izin”
ironisnya lagi IWANTO Saat dikonfirmasi melalui Hernimos Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK,” dirinya mengatakan bahwa sudah sangat keberatan dan merasa dirugikan atas tanah miliknya yang Sudah dilubangi sampai besar” Oleh para oknum maklar mafia penambang emas ilegal (PETI) yang lagi marak dan menjamur di desa hampalit kecamatan Katingan hilir kabupaten katingan kalteng” Diduga Aparat penegak hukum Ada pembiaran ,” Ungkapnya
Ditempat yang terpisah turut, dikomentari Oleh Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP GPRI-AK, Angkat bicara” dari sisi regulasi (PETI) melanggar Undang undang Nomor (3) tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang (UU) Nomor( 4 )tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama (5) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. termasuk juga setiap orang yang memiliki (IUP) Pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal (160) Tandasnya
(Red ARl)