KTU PT MAL PANDAI BERBOHONG ATAS 10 KARYAWAN DIUSIR MENYATAKAN MENANG DALAM PUTUSAN PHI

MADINA, MITRA NEGARA TV _ Kebohongan KTU PT Madina Agro Lestari PT MAL Sudah mulai terungkap di Publik” Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun sebagaimana pada waktu itu KTU PT MAL Saat dipertanyakan Oleh Wartawan MN TV Dilokasi Kantor kebun yang beralamat di Kecamatan muara batang gadis Kabupaten mandailing natal Sumatera utara (01/09/2024)

Yang lebih ironisnya lagi semasa itu MUNAWI KTU PT MAL waktu di wawancarai Oleh Wartawan MN TV di ruangan kantor kebun pada tanggal 29 Januari 2024″ Terkait pengusiran dan tentang hak uang pesangon para karyawan yang telah di PHK dengan cara Sepihak dirinya mengatakan Atas dasar putusan dari pengadilan PHI Pihak PT Madina Agro Lestari dinyatakan menang’ lalu dengan Se enaknya mengusir para pekerja dan dibeking Oleh oknum Brimob

Lanjut Wartawan MN TV Terus menelusuri atas kebenarannya ternyata terdapat banyak kejanggalan Atas putusan PHI Pada beberapa tahun yang silam adalah (N.O) Alias Cacat Formil dikarenakan para pengacara 10 korban PHK yang telah diberikan surat kuasa pada berbalik arah dan bisa dianggap tidak Becus kuat dugaan ada Kong kalikong dengan Perusahaan terima saweran kanan kiri sehingga Gugatan tersebut ditolak’ dalam arti bukan kalah namun masih dapat diajuhkan gugatan kembali sesuai Fakta

Disisi lain dalam penuturan para 10 Korban PHK diantaranya Handoko hulu mengatakan bahwa para Oknum pengacara yang terdahulu semasa diberikan kepercayaan untuk membela ternyata malah terbalik 99 dirajat bukannya PT MADINA AGRO LESTARI yang di gugat malah PT MANDAILING AGRO LESTARI sehingga menjadi salah sasaran Nama PT tersebut, Bahkan ditambahkan lagi dari 5(lima) Nama – nama para pekerja yang telah meninggal dunia juga di ikut sertakan di dalam gugatan di PHI Lalu para nama istri pemanen yang statusnya BHL dan Hasil mediasi di kantor dinasker Kabupaten mandailing natal tidak ada mediator” Sehingga dinyatakan Cacat Formil alias (N.O)

Ditempat yang terpisah Ermansyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, LBH PKR (TIPIKOR) Angkat bicara dalam waktu dekat ini akan mengajukan Gugatan kembali ke PHI bersama Advokat Pengacara Konsultan Hukum JUNIARMAN MANAO, SH. dan Kawan – kawan yang akan terus dikawal Oleh para rekan – rakan wartawan Untuk memperjuangkan hak – hak para 10 Korban PHK dengan cara sepihak lalu diusir

Bersambung…

(Red)