Pengendara Mobil Double Gabin Ditangkap Polisi, Gara-gara Isi BBM Berulang Kali

Riau, mitranegara Tv
Kampar – Polisi menangkap seorang warga Jalan Sukakarya, Gang Gembira, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, yang berinisial TIS (34), gara-gara melakukan pengisian BBM terlalu sering di sebuah SPBU di wilayah Kampar, Riau.

Penangkapan TIS dilakukan saat melintas di Jalan Raya Pekanbaru- Bangkinang, Dusun Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Rabu (7/9/22) sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Dan bersama pelaku juga turut diamankan sekitar 500 liter BBM bersubsidi jenis solar.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan karena polisi mencurigai pelaku yang sering keluar masuk SPBU Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

“Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim dan Tim melihat satu unit mobil Mazda double kabin BM 9447 DE sedang melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi. Tim mengamati dan mencurigai mobil Mazda double kabin BM 9447 DE yang telah berulang kali keluar masuk dari SPBU,” jelasnya kepada awak media.

Karena curiga, tim melakukan pembuntutan dan sekira jam 01.30 Wib di Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang tepatnya di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kecanatan Tambang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tangki box modifikasi dengan muatan BBM jenis solar bersubsidi berjumlah ± 500 Liter yang ditutup dengan terpal berwarna hitam.

Pengakuan pelaku, cara melakukan penyalahgunaan terhadap BBM jenis Solar bersubsidi tersebut adalah dengan mengisi minyak pada tangki bawaan mobil hingga penuh. Setelah itu mobil keluar SPBU, selanjutnya pelaku menekan tombol pompa untuk menaikkan minyak ke tangki box modifikasi yg terletak diatas cabin, setelah minyak naik sampai habis. Pelaku kembali masuk ke SPBU untuk mengisi minyak ke tangki standar bawaan mobil, begitu seterusnya sampai tangki box modifikasi tersebut penuh.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohebes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tambang guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku telah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mobil Mazda double kabin BM 9447 DE warna silver, ± 500 (lima ratus) liter BBM Bersubsidi jenis solar, satu set pompa bertekanan. Semoga ini jadi pelajaran bagi warga yang lainnya. Jangan melakukan tindakan yang merugikan warga lainnya,” pungkas Kapolsek.

(laporan Tim liputan Mitra negara Tv eko)e

Tinggalkan Balasan