Perusahaan GUDANG GARAM KEDIRI Mengunakan Gambar Nelayan desa Brondong Tanpa ijin

Lamongan Jawa Timur,Mitranegara_gpri-ak.com – 21/09/2022
Salah seorang warga desa Brondong (Edi Santoso Merasa sangat Di rugikan oleh pihak PT GUDANG GARAM KEDIRI,
PASAL nya foto nya di jadikan model rokok oleh PT GUDANG GARAM KEDIRI

Edi santoso
gambar editor MN TV

“namun miris nya dia tidak pernah ada tanda tangan kontrak kerja sama dengan perusahaan rokok tersebut,
dalam hal ini Edi santoso merasa dirinya telah di tipu,

KRONOLOGI KEJADIAN SEBELUM FOTO
EDI SANTOSO DI PAJANG PADA BUNGKUS ROKOK GUDANG GARAM

“Edi santoso menutur kan beberapa waktu yang lalu di saat pagi hari Melihat beberapa orang berpakain rapi yang di duga (karyawan/Sales rokok dari “PT GUDANG GARAM KEDIRI,

Dan simak video Di bawah ini 👇👇👇

kemudian tak selang berapa lama salah seorang dari orang dari mereka menghampiri Edi Santoso yang sedang menggendong anak nya yang masih berusia 9 bulan Kala itu,

“saat itu salah satu dari sales tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu langsung memotretnya saat itu juga Edi santoso posisinya sedang menghisap rokok Sembari mengendong anak nya,

Kemudian Edi santoso mempertanyakan Kenapa dia memotret, dan terduga sales Rokok gudang garam kediri menjelaskan ini hanya untuk laporan perusahaan ujar terduga sales tersebut,

saat di tanya awak media kapan peristiwa itu terjadi,
edi santoso menjelaskan kalau kejadian tersebut sudah lama sekira tahun 2001 ujarnya,

beberapa tahun kemudian pada tahun 2014 muncul lah foto diri nya saat mengendong anak nya, terang saja edi santoso kaget bahkan foto dirinya bisa hampir ada di semua Bungkus rokok yang ada di Indonesia ini ujarnya,

Dan sebelum nya Edi Santoso sudah mempertanyakan ke beberapa perusahaan yang memajang foto diri nya dan anak nya,

dan meminta kejelasan nya namun sampai saat ini belum ada tanggapan pasti dari pihak perusahaan Rokok Yang memajang foto dirinya tanpa ijin nya,

berbagai upaya sudah di Tempuh nya namun semua nihil jangan kan keadilan dan tanda jasa ungkapan terimakasih pun tak ada sama sekali dari perusahaan-perusahan rokok yang telah memajang foto dirinya bersama anaknya sebagai Iklan di perusahaan rokok’

atas kejadian tersebut Edi Santoso sudah melaporkan hal tersebut Ke polda Jawa Timur di arahkan kepadanya untuk membuat aduan dahulu lewat Polres setempat,
sebab masalah itu masih merupakan wilayah hukum Polres Lamongan Jawa Timur, namun samoai saat berita ini di turun kan pun belum ada titik terang atas permasalahan nya,

kemudian Edi santoso meminta bantuan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum Guna menindak lanjuti Permasalahan nya, namun tak kunjung jua ada titik terang nya,

Dan meminta petunjuk kepada anggota DPR setempat Namun tetap menemui jalan buntu,
bahkan pihak DPRD wilayah tersebut menjelaskan kalau masalah ini berat dan susah di urus,
terang saja edi santoso merasa sangat kecewa dan merasa tidak mendapat ke adilan di negeri ini,

edi santoso sampai harus menjual rumah nya untuk BOP kesana kemari mencari keadilan dan juga berusaha memberikan somasi ke semua perusahaan-perusahaan rokok yang telah menjadikan Foto dirinya dan anak nya iklan Namun tetap tak ada jawabn yang ia harap kan,

“Beliau terang saja akan meminta ganti rugi atas penggunaan foto nya tanpa ijin nya oleh perusahaan-perusahaan Rokok yang memajang foto dirinya dan anak nya,
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

dan Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta,

Pasal 12 UU Hak Cipta

Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Namun seolah semua pasal ini tidak ada pungsinya,

Kemudian Edi santoso meminta bantuan untuk menyuarakan ketidak adilan ini melalui MEDIA ONLINE DAN CETAK Mitranegara_gpri-ak.com,

Semoga dengan terbit nya berita ini akan ada jalan solusi terbaik untuknya,

Dan memintak pihak lembaga hukum GPRI – AK membantu untuk mencarikan jalan keadilan atas permasalahan ini,
dan semoga dengan terbit nya berita ini bisa sampai kepada bapak Presiden RI Ir joko widodo

lihat kami pak rakyat mu dan berikan kami ke adilan pak tutupnya,.

 

 

(Ed,Qod,Sdk,Mkt)

Tinggalkan Balasan